https://lamongan.times.co.id/
Berita

IDI Lamongan Nyatakan Penilaian Etik dan Disiplin Profesi Dokter dalam Faskes Kewenangan Komite Medik

Rabu, 07 Mei 2025 - 16:22
IDI Lamongan Nyatakan Penilaian Etik dan Disiplin Profesi Dokter dalam Faskes Kewenangan Komite Medik Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan yang juga dokter spesialis urologi, dr Budi Himawan. (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan menegaskan bahwa penilaian etik dan disiplin profesi dokter maupun tenaga kesehatan dalam fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) merupakan kewenangan internal masing-masing rumah sakit, melalui Komite Medik dan Subkomite Etik dan Disiplin Profesi.

Ketua IDI Lamongan, dr Budi Himawan, menyampaikan bahwa dalam sistem kesehatan yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, kewenangan penegakan disiplin secara eksternal kini berada di tangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga resmi negara.

"UU Kesehatan yang baru secara jelas mengatur bahwa kewenangan organisasi profesi seperti IDI dalam memberikan rekomendasi etik tidak menjadi domain IDI lagi," tutur dr Budi, Rabu (7/5/2025).

MDP kini menjadi lembaga resmi negara yang bertanggung jawab atas penegakan disiplin profesi bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. 

"UU Kesehatan yang baru, lembaga ini menggantikan peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," ujarnya. 

Dalam regulasi terbaru, yakni Pasal 304 hingga 309 UU No 17 Kesehatan 2023, MDP memiliki dua tugas utama. Pertama, menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin oleh tenaga medis dan kesehatan. Kedua, memberikan rekomendasi atas pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata yang dilakukan oleh tenaga tersebut.

“MDP bisa bersifat permanen atau Ad Hoc, namun memiliki otoritas penuh dalam memutuskan apakah terjadi pelanggaran disiplin profesi atau tidak,” tuturnya. 

Sementara itu, pada level rumah sakit, mekanisme evaluasi etik dan disiplin profesi tetap dijalankan melalui Komite Medik Rumah Sakit, khususnya subkomite etik dan disiplin profesi. 

"Ini tetap menjadi kewenangan internal rumah sakit," ucapnya. 

Menanggapi kasus yang sedang disorot oleh Komisi D DPRD Lamongan, dr Budi menegaskan bahwa IDI Cabang Lamongan hingga kini belum menerima laporan resmi. 

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar memahami bahwa penyelesaian kasus tenaga medis kini sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Kesehatan melalui MDP," katanya. 

Meski tidak lagi memiliki kewenangan yuridis, dr Budi menyampaikan, IDI Lamongan tetap berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan etik kepada para anggotanya. 

“Kami fokus pada pembinaan, edukasi, dan penguatan kompetensi sejawat melalui update ilmu, pendidikan berkelanjutan, serta pengabdian kepada masyarakat,” tutur dr Budi, Ketua IDI Lamongan. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lamongan just now

Welcome to TIMES Lamongan

TIMES Lamongan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.