TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B (Lapas Lamongan), mengambil kebijakan untuk membatasi penerimaan tahanan dan narapidana (Napi) baru selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Lapas kelas II B Lamongan, Supriyana mengatakan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di saat Nataru.
"Karena akan memasuki Hari Raya Natal dan Tahun baru yang rawan akan gangguan Kamtib, Lapas Lamongan membatasi dan menutup sementara penerimaan tahanan maupun Narapidana baru," kata Supriyana, Jumat (17/12/2021).
Supriyana menambahkan, alasan lain untuk menutup sementara penerimaan tahanan dan narapidana baru di Lapas, dikarenakan dirinya juga akan memasuki masa purna tugas.
"Sebelum berakhirnya tugas, saya ingin Lapas Lamongan dalam keadaan aman, nyaman dan kondusif," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun jelang Nataru, Napi yang baru masuk ke Lapas Lamongan sejak Kamis 4 Desember 2021 berjumlah 9 napi, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lapas Lamongan Batasi Penerimaan Napi Baru Saat Nataru
| Pewarta | : MFA Rohmatillah |
| Editor | : Irfan Anshori |