TIMES LAMONGAN, PROBOLINGGO – Baru-baru ini beredar sebuah surat tilang elektronik atau ETLE di perpesanan WhatsApp. Surat tilang itu atas nama polisi lalu lintas (polantas). Pesan itu masuk dichat pribadi seorang warga di Kota Probolinggo.
Dengan maraknya pesan itu, Polres Probolinggo Kota mengimbau kepada masyarakat, agar tidak tertipu terhadap surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp. Pasalnya, pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas dikirim oleh PT Pos Indonesia di wilayah cabang masing-masing.
Kasatlantas Polrss Probolinggo Kota, AKP Pandri Putra Simbolon mengatakan, bahwa elektronik tilang dengan sistem statis dan mobile telah berlaku. Yakni sistem ini menggunakan kamera elektronik yang dapat melihat kelengkapan dan kecepatan laju kendaraan.
“Terdapat sembilan titik yang terpasang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kemudian, pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah sesuai dengan identitas saat terekam kamera,” katanya, Selasa (18/7/2023).
Pandri menambahkan, jika bukti tilang secara statis tidak disebarkan melalui whatsapp, melainkan petugas pos Indonesia yang akan mengirimkan kerumah pelanggar.
"Jadi polantas tidak pernah mengirimkan bukti tilang melalui WA. Bukti tilang elektorik baik yang berupa statis pada kamera yang ada di TL dan juga dinamis yang ada di kendaraan Incar akan dikirimkan melalui PT POS Indonesia,” imbuhnya.
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika mendapatkan pesan tilang. Ia menyarankan untuk mengantisipasi tindakan penipuan tersebut supaya tidak membuka pesan file yang dikirimkan oknum.
"Bila mana ada yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp bisa melaporkan kepada Polres Probolinggo Kota atau call center 112," tandasnya. (*)
Pewarta | : Ryan H |
Editor | : Muhammad Iqbal |