https://lamongan.times.co.id/
Berita

Tak Ada Pembatalan SK Mutasi Pejabat Pemkab Lamongan, Ini Jawaban BKPSDM Lamongan

Kamis, 18 April 2024 - 20:39
Tak Ada Pembatalan SK Mutasi Pejabat Pemkab Lamongan, Ini Jawaban BKPSDM Lamongan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat melantik dan mengambil sumpah puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan di Pendopo Lokatantra, (Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Kabar gembira bagi puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan. Karena proses mutasi atau rotasi pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu dipastikan aman dan tidak akan terjadi pembatalan. 

Hal ini dikarenakan Pemkab Lamongan telah mengajukan surat persetujuan tertulis ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Untuk diketahui, bahwa ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilantik tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan pengangkatannya untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal, 29 Maret 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Shodikin mengatakan, Pemkab Lamongan telah mengajukan surat persetujuan secara tertulis ke Kemendagri RI melalui Pemprov Jatim. 

"Terkait mutasi atau rotasi 50 (lima puluh) pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan pada tanggal 22 Maret yang lalu tidak ada pembatalan seperti . Karena kita telah mengajukan ijin persetujuan pada tanggal 2 April kemarin," ujar Shodikin, Kamis (18/4/2024). 

Mutasi-Pejabat-Pemkab-Lamongan.jpg

Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Pemkab Lamongan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sekaligus memastikan bahwa mutasi atau rotasi pejabat yang dilakukan di Lamongan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

"Dengan meminta persetujuan resmi dari Kemendagri RI ini, maka dipastikan tidak ada pembatalan mutasi seperti yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo," katanya. 

Keputusan Pemkab Lamongan untuk mengajukan izin ke Kemendagri RI ini patut diapresiasi. Kecepatan dan ketepatan dalam mengikuti regulasi menunjukkan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik di Lamongan. 

"Jadi kalaupun dalam waktu dekat ada mutasi atau rotasi pejabat lingkungan Pemkab, kita harus mengantongi surat ijin dari Kemendagri RI. Sedangkan kalau mutasi yang kemarin, telah kita ajukan surat ijin ke Kemendagri RI melalui Pemrov Jatim," ucap Shodikin. 

Sebagai informasi, bahwa pada tanggal 22 Maret lalu sebanyak 50 (lima puluh) pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lamongan just now

Welcome to TIMES Lamongan

TIMES Lamongan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.