TIMES LAMONGAN, JAKARTA – Sejumlah fasilitas disediakan untuk Presiden Indonesia setelah masa jabatannya berakhir. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi tunjangan keuangan serta tempat tinggal bagi mantan presiden. Semua tersebut akan diterima oleh Joko Widodo yang secara resmi menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: Fasilitas Pensiun untuk Presiden ke-7 Joko Widodo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |