TIMES LAMONGAN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan prosedur dalam pelaksanaan konferensi pers penetapan tersangka. Lembaga antirasuah ini menyatakan tidak akan lagi menghadirkan atau memamerkan tersangka di hadapan publik, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik perubahan format tersebut saat memberikan keterangan pers pada Minggu (11/1/2026).
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, langkah ini diambil karena KUHAP yang baru memberikan penekanan lebih besar pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu prinsip utama yang dijunjung adalah menjaga harkat martabat pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” tambahnya.
Latar Belakang Kebijakan
Pernyataan tersebut disampaikan Asep bertepatan dengan pengumuman tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Sebagaimana diketahui, UU KUHAP yang baru telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, regulasi ini resmi berlaku secara efektif mulai 2 Januari 2026. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KUHAP Baru, KPK Kini Tak Lagi Tampilkan Tersangka Saat Konferensi Pers
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |