https://lamongan.times.co.id/
Berita

Tekan Peningkatan Kasus Covid-19, Lamongan Perketat PPKM Mikro dan Larang Hajatan

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:57
Tekan Peningkatan Kasus Covid-19, Lamongan Perketat PPKM Mikro dan Larang Hajatan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan mengambil langkah cepat untuk menekan kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Langkah yang diambil antara lain dengan memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga larangan menggelar hajatan.

Upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan yang diterbitkan pada Senin (21/6/2021).

"Hasil rapat Satgas Covid-19 Lamongan, kami mengeluarkan SE Bupati dan juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri," kata Bupati Lamongan, sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Lamongan, Yuhronur Efendi, Selasa (22/6/2021).

Isi dalam SE Bupati tersebut diantaranya adalah melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.

"Tidak diperbolehkan hajatan karena berpotensi mendatangkan orang dari luar. Dari beberapa kasus yang kita pelajari itu, orang dari luar yang membawa virus itu masuk. Kalau nikahan aja itu silahkan, tapi untuk resepsinya ditunda dulu sampai dengan kita evaluasi kembali nanti," ujar pria yang akrab disapa Pak Yes tersebut.

Selain larangan hajatan, PPKM Mikro yang selama ini masih berlangsung akan lebih dioptimalkan lagi dengan membatasi kegiatan keagamaan hingga 25 persen dan memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Kemudian memberlakukan atau mengaktifkan kembali Kampung Tangguh dengan wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan. "Kan semua desa ada PPKM-nya, nah itu dioptimalkan lagi," ujarnya.

Selanjutnya, desa atau kelurahan wajib menyediakan ruang-ruang isolasi sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala.

"SE ini juga memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung-warung, café, dan swalayan, hal ini berlaku juga untuk aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa," tuturnya.

Pak Yes berharap pengetatan PPKM Mikro, larangan hajatan dan peraturan lain yang tertuang dalam SE Bupati tersebut dapat menurunkan kasus Covid-19 di Lamongan. "Mari kita taati peraturan pemerintah, pakai masker, jaga jarak, tetap waspada dan bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan 5M," kata Pak Yes. (*)

 

Pewarta : MFA Rohmatillah
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lamongan just now

Welcome to TIMES Lamongan

TIMES Lamongan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.