TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau IKA PMII Lamongan tampaknya tak mau berpangku tangan melihat marwah pondok pesantren digoyang. Organisasi ini secara resmi telah melayangkan pengaduan ke Polres Lamongan, menyoal sebuah tayangan di stasiun televisi nasional, Trans 7, yang mereka nilai "kebablasan" dan sarat tendensi negatif.
Ketua PC IKA PMII Lamongan, Miftach Alamuddin, menyatakan langkah ini diambil menyusul penayangan program “Xpose Uncensored” Trans 7 pada 13 Oktober 2025. Yang menjadi sorotan utama dan memicu kegeraman publik adalah segmen yang dianggap menyudutkan Pondok Pesantren Lirboyo dan Pondok Pesantren serta Kiai se-Nusantara.
“Kami menyampaikan pengaduan resmi ke Polres Lamongan karena tayangan tersebut kami anggap tidak berimbang, tendensius, dan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik,” ujar Miftach Alamuddin, Rabu (15/10/2025).
Judul yang 'Melecehkan' Santri: Minum Susu Kudu Jongkok?
Pemicu utama gejolak ini adalah judul yang digunakan dalam episode tersebut: “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?”
Menurut Udin, judul yang provokatif ini secara eksplisit telah melecehkan kehidupan santri dan pesantren. Tayangan tersebut, kata dia, mengesankan praktik-praktik yang tidak benar tanpa sedikit pun usaha untuk melakukan klarifikasi.
"Ini bukan hanya soal susu dan jongkok, ini soal marwah. Tayangan ini jelas mencoreng nama baik Pondok Pesantren dan Kiai yang selama ini menjadi pilar kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan di Indonesia," katanya.
IKA PMII Lamongan menilai, Trans 7 telah mengabaikan kaidah jurnalisme sehat, utamanya prinsip 'cover both sides' atau konfirmasi. "Setiap tuduhan atau laporan harusnya dikonfirmasi dulu. Ini namanya trial by media yang menyesatkan opini publik dan menimbulkan prasangka buruk terhadap seluruh komponen pondok pesantren," ucapnya.
Tuntut Trans 7 Diperiksa Polisi
Tak main-main, IKA PMII Lamongan menduga tayangan tersebut memuat unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP. Melalui pengaduan ini, IKA PMII Lamongan secara gamblang meminta Polres Lamongan untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai hukum yang berlaku.
2. Melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi tayangan “Xpose Uncensored” Trans 7.
3. Mengkaji adanya potensi pelanggaran hukum yang merugikan Pondok Pesantren, Kiai, dan santri.
"Pengaduan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kami atas nama organisasi. Kami ingin menjaga kondusivitas, dan ini harus menjadi pelajaran bagi semua media agar tidak sembarangan membuat tayangan yang meresahkan dan mencederai harkat pendidikan keagamaan," ujar Udin, Ketua IKA PMII Lamongan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jaga Marwah Pesantren, IKA PMII Lamongan Laporkan Tayangan Trans 7 ke Polres
Pewarta | : Moch Nuril Huda |
Editor | : Deasy Mayasari |