TIMES LAMONGAN, MAJALENGKA – Sepanjang 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) menunjukkan kinerja yang menonjol dalam penanganan berbagai perkara korupsi yang mengguncang sejumlah sektor strategis di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dengan pendekatan hukum yang tegas dan berintegritas, sejumlah kasus berhasil dituntaskan, sementara lainnya masih terus dikejar dalam proses penyidikan mendalam.
Dalam catatan resmi, empat perkara besar menjadi sorotan. Kasus pertama terkait dugaan penyimpangan penyaluran Dana PKBL melalui Program GP3K tahun 2011-2012 di tiga GAPOKTAN wilayah Kecamatan Jatitujuh.
Penanganan perkara tersebut telah menetapkan empat orang tersangka, menandai langkah awal dalam pembongkaran dugaan korupsi di sektor pertanian.
Perkara kedua menyentuh isu strategis pemanfaatan aset daerah. Penyelewengan dan penyalahgunaan Tanah Bengkok (Titisara) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh BUMD PT Sindangkasih Multi Usaha sepanjang tahun 2020 hingga 2025, mengantarkan satu tersangka ke proses hukum.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Majalengka juga menangani penyalahgunaan keuangan desa Triwulan I Tahun 2025 serta pemberian beasiswa PKBM Tahun 2024 oleh Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, yang kembali menetapkan satu tersangka.
Adapun perkara keempat terkait penyalahgunaan keuangan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg periode 2020-2024, yang turut menyeret satu tersangka.
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak enam terdakwa telah memasuki tahap penuntutan, sementara satu tersangka masih dalam proses penyidikan.
Total potensi kerugian negara mencapai Rp5.560.555.689, dengan Rp132.612.800 telah berhasil diselamatkan. Sisa kerugian kini tengah dikejar melalui proses asset tracing.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Majalengka juga mengeksekusi delapan terpidana dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025, menunjukkan konsistensi dalam memutus mata rantai korupsi.
Saat ini, penyidik juga tengah membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahap I tahun 2025 di salah satu desa. Penyelidikan ini mempertegas komitmen lembaga dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Kejari Majalengka Raih Predikat Terbaik
Di balik rangkaian penegakan hukum tersebut, prestasi membanggakan juga diraih. Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dinobatkan sebagai Predikat Terbaik I Eksaminasi Berkas Perkara Korupsi se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebuah pengakuan atas profesionalisme dan kualitas kerja tim.
Sebagaimana amanat dari Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, SH., M.Hum., menegaskan bahwa institusinya akan terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas penyidikan maupun penuntutan.
"Kami menekankan pentingnya optimalisasi instrumen penelusuran serta perampasan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," ujar Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara, Rabu (10/12/2025).
Kajari Majalengka menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru tahun mendatang, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih profesional, akuntabel, dan berbasis bukti kuat.
"Perubahan paradigma pemidanaan serta penguatan prinsip HAM menjadi tantangan sekaligus momentum bagi Kejaksaan untuk bekerja lebih optimal,” tegasnya.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang transparan, modern, serta berpihak pada kepentingan publik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kinerja Apik Kejari Majalengka Sepanjang 2025, Empat Perkara Korupsi Dibongkar
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Ronny Wicaksono |