https://lamongan.times.co.id/
Berita

Demo Lepas Ayam, Peternak Lamongan Gugat Regulasi dan Sidak Gelap

Rabu, 01 Oktober 2025 - 18:13
Demo Lepas Ayam, Peternak Lamongan Gugat Regulasi dan Sidak Gelap Ketua Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR, Aminarto bersama peternak ayam broiler didepan Polres Lamongan setelah melepaskan ayam ditemui Kapolres dan Jajarannya, Rabu (1/10/2025). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Hampir seratus peternak ayam pedaging (broiler) yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR Kabupaten Lamongan kembali turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025). 

Ketua Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR, Aminarto, mengungkapkan bahwa perjuangan mereka terasa jalan di tempat. Setelah melakukan audiensi dengan DPRD Lamongan pada Januari 2025, dan bahkan bertemu langsung dengan Bupati Lamongan, tindak lanjut yang signifikan hingga kini nyaris tak tercium.

"Setelah audiensi dengan Bapak Bupati Lamongan juga belum ada perubahan dan dampak yang terjadi, terutama di lapangan oleh oknum APH," ujar Aminarto dengan nada kecewa.

Ketua-Perkumpulan-Peternak-Rakyat-Pejuang-FCR-b.jpg

Persoalan Izin: Sidak Gelap dan Jerat Regulasi

Titik didih kekecewaan para peternak terletak pada dua hal: perizinan yang berbelit dan tindakan semena-mena oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan.

Aminarto membeberkan, masih saja terjadi tindakan dari oknum APH yang melakukan sidak ke kandang tanpa membawa surat perintah dan tidak didampingi oleh Dinas terkait.

"Ini membuat kami resah. Kami ini UMKM. Usaha peternakan kami termasuk UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020," katanya. 

Persoalan kian pelik karena adanya perbedaan interpretasi syarat perizinan. Peternak berpegang pada Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 5 Tahun 2021 yang mengklasifikasikan usaha peternakan sebagai risiko menengah ke bawah, dengan persyaratan perizinan berusaha yang mencakup NIB, Sertifikat Standar, hingga Persetujuan Lingkungan (SPPL). 

"Namun, di lapangan, syarat yang dijadikan pegangan oleh oknum APH seolah berbeda, menciptakan jurang kepastian hukum bagi peternak rakyat," ucapnya. 

Perda Janji Tinggal Janji, Peternak Menanti

Dalam aksinya, Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR secara spesifik menuntut dua hal utama:

1. DPRD Lamongan semaksimal mungkin membantu keluhan peternak, terutama perizinan.
2. Menerbitkan Perda dan atau Perbup Izin Usaha Peternak Rakyat secepatnya.
3. Tidak ada lagi oknum APH yang menyidak kandang tanpa surat tugas dan pendampingan dinas terkait.

Ketua-Perkumpulan-Peternak-Rakyat-Pejuang-FCR-c.jpg

Menanggapi aksi ini, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, yang membidangi pertanian dan peternakan, membenarkan bahwa aspirasi para peternak sudah ditampung sejak Januari 2025.

"Kami sudah sampaikan tuntutan mereka untuk membuat perubahan peraturan, perizinan peternakan, khususnya ayam," kata Supono.

Namun, harapan peternak harus kembali bersabar. Supono menjelaskan bahwa mekanisme pembuatan Perda memiliki tahapan.

"Usulan Perda baru akan dirumuskan pada bulan September (tahun berjalan, merujuk pada tahun 2025) dan direncanakan digodok pada pertengahan tahun 2026," ucapnya. 

Ini artinya, Supono mengatakan, peternak masih harus menahan napas setidaknya hingga paruh kedua tahun depan untuk melihat perubahan aturan.

Supono berjanji akan melibatkan perwakilan peternak dalam pembahasan (hearing) Raperda tersebut.

"Nanti kepentingan mereka harus disampaikan saat hearing terkait semua keluhan para peternak ayam broiler," tuturnya.

Disisi lain, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan terkait dengan perijinan bagi para peternak ayam broiler ini ranahnya sudah ada yang mengatur.

"Usaha peternak ayam broiler ini berhimpitan atau beririsan dengan peraturan yang lain. Tentunya kami meminta peternak untuk memahami hal tersebut," kata AKBP Agus. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi meluruskan isu sidak. Ia menegaskan, Polres Lamongan adalah mitra peternak ayam boiler.

"Pengecekan yang kami lakukan bukan berarti sekonyong-konyong salah atau ada pidananya. Kami cek kelengkapan usahanya. Kalau itu hanya pelanggaran administrasi, tidak akan kami proses lebih jauh," tutur AKP Rizky. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lamongan just now

Welcome to TIMES Lamongan

TIMES Lamongan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.