TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Pemkab Lamongan mengusulkan anggaran ganti rugi pembelian tanah tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bluluk yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Camat Bluluk.
Bangunan kantor kecamatan yang berdiri megah tersebut diketahui berdiri di atas tanah bengkok atau ganjaran milik Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Bluluk.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Lamongan, Moch. Naim mengatakan bahwa untuk menjaga legalitas dan tata kelola aset daerah, Pemkab Lamongan berencana mengalokasikan anggaran ganti rugi pada tahun anggaran 2026.
"Ya, kita masih dalam tahap mengusulkan anggarannya di tahun depan. Dan anggaran tersebut rencananya masuk dalam pos Kecamatan Bluluk,” ujar Naim, Selasa, (6/8/2025).
Naim juga menjelaskan bahwa proses tukar guling hingga pengajuan rekomendasi teknis berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.
“Semua prosesnya, termasuk rekomendasi teknisnya dari Dinas PMD. Tentunya nanti juga akan melibatkan tim appraisal sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya..
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Lamongan, Anang Budi Santosa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawal pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Bluluk pada tahun 2023, yang membahas rencana pembelian tanah pengganti TKD untuk keperluan pembangunan kantor camat.
“Kami hanya mengawal Musdes dan memfasilitasi penyiapan dokumen administrasi, termasuk notulen dan dokumentasi Musdes. Hasil Musdes 2023 itu masih berlaku dan dapat dijadikan acuan,” ucap Anang.
Namun demikian, Anang menegaskan bahwa apabila lokasi tanah pengganti berbeda dengan lokasi yang sebelumnya dibahas dalam Musdes, maka pemerintah desa wajib menyelenggarakan Musdes ulang agar proses berjalan sesuai regulasi.
"Berbeda lagi kalau tanah pengganti TKD tersebut lokusnya tidak sama, maka harus dilaksanakan Musdes lagi," tutur Anang.
Sementara itu, Camat Bluluk M. Eko Triprasetyo menyampaikan, langkah Pemkab Lamongan dalam mengusulkan anggaran ganti rugi tanah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan legalitas dan kelengkapan administrasi sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Dana tersebut akan diusulkan pada APBD 2026 dan akan masuk di pos anggaran Kecamatan Bluluk," ujar Eko.
Sebagai informasi, pembangunan Kantor Camat Bluluk yang baru ini menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018. Sayangnya, hingga kini bangunan tersebut belum digunakan secara optimal lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi terkait lahan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Lamongan Usulkan Anggaran Ganti Rugi Pembelian Tanah Tukar Guling atas TKD Bluluk
Pewarta | : Moch Nuril Huda |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |