https://lamongan.times.co.id/
Berita

Kenaikan PPN 12 % Beri Ancaman bagi UMKM dan Konsumsi Masyarakat

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49
Kenaikan PPN 12 % Beri Ancaman bagi UMKM dan Konsumsi Masyarakat Dr Abid Muhtarom, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Lamongan (Unisla) saat beberapa waktu yang lalu mengunjungi stand UMKM di Kampus Hijau, (Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai kekhawatiran. Karena kebijakan ini akan memberikan ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan daya beli masyarakat secara keseluruhan. 

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Lamongan (Unisla) Abid Muhtarom menjelaskan kenaikan PPN ini akan memberikan dampak dan tekanan tambahan pada perekonomian yang sedang pulih dari pandemi Covid-19 yang masih terasa. 

"Dampak pertama, terjadinya peningkatan biaya operasional. Karena pelaku UMKM akan menanggung beban pajak yang lebih besar, terutama untuk bahan baku impor. Sehingga hal ini bisa mengakibatkan penyesuaian harga barang dan jasa," kata Abid, Rabu (27/3/2024). 

Lebih lanjut, Abid menyampaikan, kenaikan PPN juga menyebabkan penurunan daya saing. Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga produk UMKM dapat membuat mereka kalah bersaing dengan produk besar.

"Ketika harga barang dan jasa naik, maka konsumen akan merasa terbebani secara finansial sehingga daya beli masyarakat tentunya akan menurun. Karena masyarakat memerlukan pengeluaran lebih besar," ujarnya. 

Selain itu, dampak kenaikan PPN juga menyebabkan penurunan pendapatan dan profitabilitas kemampuan perusahaan untuk mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan kerja baru, atau bahkan mempertahankan pekerja yang sudah ada. 

"Ketika konsumen mengurangi pembelian mereka, hal ini dapat berdampak negatif pada pendapatan dan profitabilitas perusahaan, terutama pada sektor UMKM yang bergantung pada konsumsi domestik," tutur pria yang juga Wakil Ketua GP Ansor Lamongan. 

Masa pemulihan pasca pandemi di mana kebijakan-kebijakan ekonomi yang mendukung pertumbuhan menjadi sangat penting karena, menurutnya, penurunan tingkat konsumsi dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. 

"Oleh karena itu, peningkatan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga dapat menjadi hambatan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh pasca pandemi," katanya. 

Meski kenaikan PPN memberikan dampak bagi pelaku UMKM, namun Abid menuturkan, kenaikan PPN juga dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang jika digunakan dengan bijak. 

"Salah satu potensi manfaatnya adalah pendapatan tambahan yang diperoleh dari kenaikan PPN dapat dialokasikan untuk mendukung program-program sosial atau infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ucapnya. 

Selain itu, penggunaan pendapatan tambahan dari kenaikan PPN untuk pembangunan infrastruktur juga dapat membantu meningkatkan daya saing ekonomi secara keseluruhan. 

"Seperti halnya, infrastruktur yang memadai, jaringan listrik, dan fasilitas transportasi. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk investasi dan pertumbuhan bisnis," ujarnya. 

Dalam konteks ini, Abid menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang seimbang untuk memastikan bahwa kenaikan PPN memberikan manfaat maksimal sambil mengurangi dampak negatifnya. 

"Pertama-tama, pemerintah perlu memprioritaskan keseimbangan antara meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," tuturnya. 

Kemudian, pemerintah perlu melakukan langkah penting dengan meningkatkan literasi keuangan untuk memberdayakan masyarakat dalam menghadapi kenaikan PPN. 

"Edukasi keuangan akan membantu individu dan bisnis untuk memahami bagaimana kebijakan pajak mempengaruhi keuangan mereka. Sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengelola dampaknya," katanya. 

Tak hanya itu, Abid menyampaikan, pemerintah juga harus memberikan dukungan kepada UMKM untuk meningkatkan daya saing. "Dengan begitu, UMKM dapat lebih mampu menanggung beban tambahan yang diakibatkan oleh kenaikan PPN," katanya. 

Selanjutnya, pemerintah juga harus memberikan pengawasan ketat terhadap penggunaan pendapatan dari kenaikan PPN. Karena, menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana atas kenaikan tersebut. 

"Sehingga hal ini bisa membantu mencegah penyalahgunaan dan pemborosan dana, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," ucapnya. 

Kenaikan PPN 12% dapat membawa dampak negatif bagi UMKM dan konsumsi masyarakat, oleh karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan potensi manfaatnya.

"Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, pemerintah dapat membantu mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN sambil memaksimalkan potensi manfaatnya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan khususnya UMKM yang terdampak secara langsung," tutur Abid.(*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lamongan just now

Welcome to TIMES Lamongan

TIMES Lamongan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.