TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan tengah mematangkan formula usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Prigen, Pasuruan, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melahirkan kebijakan upah yang berimbang: menyejahterakan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap bergairah.
Kegiatan pembahasan dan penetapan usulan UMK Lamongan ini digelar selama dua hari, 22–23 Desember 2025. Forum krusial ini dihadiri lintas sektor, mulai dari jajaran Disnaker Lamongan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perwakilan serikat pekerja seperti PUK SPSI RTMM PT BMI.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mokhammad Zamroni, menegaskan bahwa penetapan UMK bukan sekadar agenda tahunan di atas kertas. Menurutnya, ini adalah instrumen vital yang menentukan arah ekonomi daerah.

"Kami berupaya menjembatani berbagai kepentingan. Dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci agar kebijakan ini diterima luas dan efektif di lapangan," ujar Zamroni, Senin (22/12/2025) malam.
Formula Moderat: Solusi di Tengah Dinamika
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, indikator ekonomi makro menjadi basis utama. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Lamongan berada di angka 4,8 persen dengan inflasi Jawa Timur di kisaran 2,5 persen.
Akademisi sekaligus Dekan FEB Universitas Islam Lamongan, Dr. H. Abid Muhtarom, yang hadir sebagai anggota Dewan Pengupahan, menawarkan perspektif ilmiah yang menjadi titik tengah. Ia mengusulkan penggunaan koefisien alfa sebesar 0,7.
Angka ini dinilai sebagai "jalan tengah" yang rasional di antara usulan pengusaha (alfa 0,5) dan keinginan serikat pekerja (alfa 0,9).
"Nilai alfa 0,7 mencerminkan keadilan distributif. Ini memberikan kenaikan upah yang layak bagi pekerja tanpa memberikan tekanan biaya berlebih bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM di Lamongan," tutur Abid.
Menarik Investor, Menjaga Daya Beli
Lebih lanjut, Dr. Abid menjelaskan bahwa kebijakan upah yang moderat akan memberikan sinyal positif bagi investor. Kepastian biaya tenaga kerja yang terukur membuat Lamongan tetap memiliki daya saing investasi yang kuat di masa depan.
Di sisi lain, kenaikan yang terukur tetap memastikan daya beli masyarakat terjaga, yang pada akhirnya memicu pertumbuhan konsumsi rumah tangga di tingkat lokal.
Hasil pembahasan selama dua hari ini telah mengerucut pada rekomendasi final yang akan diserahkan kepada Bupati Lamongan. Keputusan akhir nantinya akan ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan semangat musyawarah, Dewan Pengupahan berharap UMK 2026 menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi Lamongan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
| Pewarta | : Moch Nuril Huda |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |