https://lamongan.times.co.id/
Berita

Disnaker Lamongan Sosialisasi Perlindungan Petani Tembakau Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:49
Disnaker Lamongan Sosialisasi Perlindungan Petani Tembakau Lewat BPJS Ketenagakerjaan Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni menyerahkan jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta petani dan buruh tani tembakau (Foto : disnakerlamongan for TIMES Indonesia)

TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan (Disnaker Lamongan) terus berupaya memberikan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau di wilayah Kota Tahu Campur. 

Salah satu langkah nyata adalah dengan melakukan sosialisasi bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ke 8 (delapan) kecamatan penghasil tembakau di Lamongan.

Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar para petani dan buruh tani tembakau memahami manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan DBHCHT ini, Pemkab Lamongan ingin memastikan para petani dan buruh tani tembakau terlindungi, terutama dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Zamroni, Minggu (29/6/2025).

Delapan kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi tersebut meliputi Sugio, Kedungpring, Modo, Bluluk, Sukorame, Ngimbang, Sambeng, dan Mantup. Di wilayah ini, terdapat sekitar 24 ribu petani dan buruh tani tembakau.

Zamroni menerangkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari dana DBHCHT ini hanya menjamin selama enam bulan, menyesuaikan masa tanam tembakau. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran APBD setiap tahunnya. 

Setelah itu, diharapkan petani dapat melanjutkan secara mandiri. “Kalau peserta meninggal dunia saat masa kepesertaan, ahli warisnya berhak atas klaim jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS sebesar Rp 42 juta,” katanya. 

Sosialisasi juga melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. Hal ini dilakukan agar pihak kecamatan dan desa paham siapa saja warganya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, banyak petani yang awalnya tidak tahu kalau mereka sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, saat sosialisasi berlangsung, beberapa keluarga petani yang telah meninggal dunia terkejut saat menerima klaim hingga Rp 42 juta.

“Ada yang sampai menangis karena tidak menyangka memperoleh klaim sebesar itu,” ucapnya. 

Dari sosialisasi ini, tercatat 25 petani dan buruh tani tembakau yang ahli warisnya menerima klaim asuransi senilai Rp 42 juta per orang. Klaim tersebut bisa cair dalam waktu tiga hari setelah berkas persyaratan lengkap.

Zamroni menegaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau sangat terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan. Jika kepesertaan dilanjutkan secara mandiri setelah masa jaminan enam bulan habis, manfaatnya akan tetap sama.

“Kami berharap petani dan buruh tani tembakau mau melanjutkan kepesertaan secara mandiri, karena jaminan ini sangat penting untuk melindungi mereka dan keluarganya,” ujar Zamroni, Kepala Disnaker Lamongan. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lamongan just now

Welcome to TIMES Lamongan

TIMES Lamongan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.