TIMES LAMONGAN, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka R, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam insiden menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
Bripka R tampak memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian serta topi baret biru tua. Sidang ini menjadi kelanjutan dari proses etik terhadap tujuh personel Brimob yang dinyatakan melanggar prosedur saat penanganan aksi demonstrasi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pengawas eksternal menekankan pentingnya sidang ini untuk mengungkap kronologi peristiwa. “Harapan kami bisa diurai, mengapa mobil rantis meninggalkan rombongannya, kenapa terus melaju, dan bagaimana bisa sampai ke markas. Semoga semua bisa terang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, dua personel, yakni Kompol Kosmas K. Gae dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara lima anggota lain — Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y — dikenakan pelanggaran kategori sedang.
Sehari sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Kosmas dinilai bertindak tidak profesional dalam pengamanan aksi, sehingga mengakibatkan kematian Affan Kurniawan.
Kosmas, yang duduk di samping Bripka R saat insiden, mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah rekaman video viral di media sosial. “Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka. Saya hanya menjalankan tugas,” ucapnya sambil menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri.
Sidang etik terhadap Bripka R diperkirakan akan menjadi kunci untuk mengungkap detail teknis insiden tabrakan, termasuk alasan kendaraan meninggalkan formasi. Hasil sidang akan menentukan sanksi bagi Bripka R, yang berpotensi menghadapi hukuman berat sebagaimana dijatuhkan kepada Kompol Kosmas.
Kasus rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan telah memicu sorotan publik dan kritik terhadap penanganan aparat dalam aksi unjuk rasa. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan seluruh proses etik akan diselesaikan dalam waktu sepekan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Propam Polri Gelar Sidang Etik Bripka R dalam Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |