MA Tolak Kasasi Mantan Kades Jubel Kidul, Tanah Dinyatakan Milik Rusmi
Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kades Jubel Kidul dalam sengketa tanah di Lamongan. Rusmi dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat tahun 1987.
LAMONGAN – Upaya hukum mantan Kepala Desa Jubel Kidul, Nuril Huda, bersama istrinya, Suriati, dalam sengketa tanah melawan warga Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Lamongan, Rusmi, berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pasangan tersebut.
Putusan ini menegaskan posisi hukum Rusmi sebagai pemilik sah lahan bersertifikat nomor 74 tahun 1987 seluas 1.443 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Juru Bicara Kedua Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kelas 1B, Agustinus Herwindu Wicaksono, membenarkan bahwa amar putusan kasasi bernomor 168 K/PDT/2026 telah terbit dengan putusan menolak permohonan kasasi dari para pemohon.
“Pemberitahuan putusan kasasi dari MA RI dengan pemohon Nuril Huda dan Suriati sudah masuk di e-Court atau SIPP tertanggal 16 Maret 2026,” ujar Windu saat ditemui di ruang PTSP PN Lamongan, Selasa (7/4/2026).
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai penggugat tidak mampu membuktikan keabsahan jual beli tanah yang diklaim. Transaksi yang diajukan hanya dilakukan di bawah tangan, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.
Sebaliknya, pihak tergugat, Rusmi, memiliki sertifikat tanah yang sah dan dinilai lebih kuat secara hukum, termasuk dalam kaitannya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa dalam kasus sertifikat ganda, bukti kepemilikan yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Prinsip tersebut juga sejalan dengan putusan MA Nomor 976 K/Pdt/2015 dan Nomor 290 K/Pdt/2016.
“Sertifikat milik tergugat muncul lebih dahulu, sehingga secara hukum dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Windu.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Di tingkat pertama, PN Lamongan menolak gugatan karena penggugat gagal membuktikan dalilnya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi pada 12 Februari 2026.
Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, PN Lamongan masih menunggu salinan fisik putusan untuk keperluan pemanggilan resmi para pihak.
“Secara sistem, putusan ini sudah final dan dapat diakses melalui akun e-Court masing-masing pihak,” ujar Windu.
Kuasa hukum Rusmi, Subari dari Kantor Hukum Bary & Partners, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah tersebut. Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mengklaim atau menguasai lahan secara melawan hukum.
“Tanah dalam SHM Nomor 74 Tahun 1987 adalah sah. Kami akan meminta pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang mengklaim tanpa dasar,” kata Subari. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

