Langkah mengejutkan diambil pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur-Firosya), usai kalah dari pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) dalam Pemilihan Bupati Lamongan 2024.
lamongan – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur-Firosya), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai usai kalah dari pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) dalam Pilkada Lamongan 2024.
Gugatan tersebut resmi diajukan dan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dengan nomor 198/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Senin (9/12/2024).
Langkah ini menjadi sorotan, mengingat tidak ada keberatan yang disampaikan tim Ghofur-Firosya saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengungkapkan rasa herannya terhadap gugatan tersebut. “Dalam proses pleno rekapitulasi, tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Semua dokumen telah ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pasangan calon,” ujar Mahrus, Selasa (11/12/2024).
Meski begitu, Mahrus menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan di MK. Diakuinya, KPU Lamongan sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses ini.

"Namun, kami masih menunggu salinan gugatan untuk mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahannya,” katanya.
KPU Lamongan, yang menjadi pihak tergugat, tetap percaya diri dengan transparansi dan akurasi proses rekapitulasi suara. Bahkan, Mahrus menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Semua proses sudah dilakukan sesuai aturan. Tidak ada keberatan sebelumnya, sehingga kami yakin hasil ini sah,” ucap Mahrus.
Seperti diketahui bersama, sesuai hasil Real Qount KPU Lamongan bahwa pasangan Yes-Dirham meraih 407.541 suara. Sedangkan pasangan Ghofur-Firosya hanya 327.345 suara, yang artinya terdapat selisih suara sebanyak 80.196. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




