Keluarkan Perbup Tak Bisa Instan, Bagian Hukum Lamongan Beberkan Alur Tahapannya
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, M. Ro'is, S.H., M.Hum saat ditemui di ruang kerjanya, Pemkab Lamongan, Kamis (23/4/2026). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

Keluarkan Perbup Tak Bisa Instan, Bagian Hukum Lamongan Beberkan Alur Tahapannya

Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Ro'is, membedah alur panjang pembentukan Perbup, mulai dari harmonisasi Kemenkumham hingga publikasi digital melalui JDIH.

TIMES Lamongan,Kamis 23 April 2026, 15:02 WIB
16.4K
M
Moch Nuril Huda

LamonganProses terbentuknya sebuah Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Lamongan hingga berlaku sah di tengah masyarakat ternyata melalui tahapan yang tidak instan. Terdapat rangkaian panjang mulai dari penggodokan internal, harmonisasi di tingkat kementerian, hingga kewajiban memiliki nomor register sebelum resmi diundangkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, M. Ro'is, S.H., M.Hum, membedah secara mendalam mengenai "dapur" produksi hukum daerah tersebut. Menurutnya, setiap produk hukum baik Perbup maupun Peraturan Daerah (Perda) merupakan amanat langsung dari regulasi yang lebih tinggi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Mekanisme Pembentukan: Dari OPD hingga Kemenkumham

Ro'is menjelaskan bahwa inisiatif lahirnya Perbup bermula dari usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Usulan tersebut kemudian masuk ke Bagian Hukum untuk dilakukan penyelarasan materi.

"Sebelum menjadi Perbup, ada proses harmonisasi dari Kementerian Hukum (Kemenkumham), lalu fasilitasi dari Gubernur Jatim melalui Biro Hukum. Hasil koreksi dari sana kami tindak lanjuti dan sesuaikan kembali," ujar Ro'is saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026).

Titik krusial dari sebuah Perbup adalah Nomor Register. Ro'is menegaskan bahwa tanpa nomor ini, sebuah peraturan belum dianggap sah dan tidak dapat diundangkan.

"Jika sudah sesuai dan diberi nomor register, baru diundangkan. Tanpa itu, Perbup belum berlaku," tegasnya.

Perbedaan Proses Perbup dan Perda

Terkait perbedaan proses antara Perbup dan Perda, Ro'is menjelaskan bahwa Perda memiliki alur yang lebih kompleks karena melibatkan peran legislatif (DPRD).

Untuk Perda, tahapan dimulai dari perencanaan hingga penganggaran yang melibatkan Bapemperda DPRD, pembahasan di Rapat Paripurna, hingga evaluasi wajib ke tingkat kementerian.

"Sedangkan Perbup diusulkan OPD teknis ke Bagian Hukum, harmonisasi ke Kemenkumham, difasilitasi Biro Hukum Provinsi, lalu disahkan dan diundangkan setelah mendapat nomor register," tuturnya.

Digitalisasi Hukum melalui JDIH

Guna menyiasati keterbatasan waktu dan anggaran untuk sosialisasi tatap muka, Pemkab Lamongan mengandalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Platform digital ini memungkinkan masyarakat luas, termasuk instansi seperti BPK RI, untuk mengakses produk hukum Lamongan secara real-time.

"Selama Perbup itu sudah disahkan dan memiliki nomor register, pasti kami unggah ke JDIH. Ini bentuk sosialisasi masif melalui jaringan daring," kata Ro'is.

Mengenai keluhan adanya Perbup fisik (hard copy) yang belum tampil di laman JDIH, Ro'is memberikan klarifikasi transparan. Menurutnya, ada dua kemungkinan utama: status hukum dan kendala teknis.

Secara status hukum, Perbup tersebut mungkin masih dalam tahap harmonisasi atau fasilitasi sehingga belum bersifat final. Secara teknis, hambatan bisa terjadi karena gangguan jaringan internet atau sistem unggah.

"Jika ada yang terlewatkan di JDIH, kemungkinan besar karena kendala teknis jaringan. Kami terus berupaya memastikan semua produk hukum yang sudah diundangkan bisa diakses masyarakat tanpa kendala," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Lamongan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.