Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan saat hearing dan audiensi dengan Pemerintah Desa Waruwetan, warga dan Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) di Ruang Banggar, (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

rigasi Hilang 2 Kilometer, DPRD Lamongan Soroti Alih Fungsi Lahan dan Ancam Ketahanan Pangan

DPRD Lamongan berencana membentuk Pansus menyusul dugaan penimbunan sungai irigasi sepanjang 2 kilometer di Desa Waruwetan oleh PT Nusantara Timber Pratama yang dinilai mengancam ketahanan pangan dan ekosistem.

TIMES Lamongan,Rabu 24 Juni 2026, 11:20 WIB
159
M
Moch Nuril Huda

LAMONGANDugaan penimbunan saluran irigasi sepanjang sekitar dua kilometer di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, memicu perhatian serius DPRD Lamongan. Kasus yang diduga melibatkan PT Nusantara Timber Pratama (NTP) itu dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan di salah satu daerah lumbung pangan Jawa Timur.

Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, menegaskan pemerintah daerah dan dinas terkait harus lebih selektif serta tegas dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan, terutama pada kawasan pertanian produktif yang selama ini menjadi penopang produksi pangan daerah.

“Dinas terkait jangan sembrono dan harus tegas menerbitkan izin lahan, khususnya lahan hijau untuk alih fungsi. Pemerintah desa juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menjual lahan sawahnya,” kata Husen, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah digelarnya hearing dan audiensi yang mempertemukan pimpinan DPRD Lamongan, Komisi A DPRD, Pemerintah Desa Waruwetan, warga, serta Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) pada Selasa (23/6/2026).

Menurut Husen, persoalan alih fungsi lahan di Waruwetan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kawasan tersebut juga sempat menjadi lokasi protes warga terkait pembangunan perumahan.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Lamongan tetap perlu menjaga iklim investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, seluruh proses perizinan harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

“Investasi penting bagi daerah, tetapi jangan sampai mengabaikan aturan tata ruang yang sudah disusun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Husen mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, telah menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamongan.

“Masalah ini akan dibawa ke Pansus. Saluran irigasi tersier yang sudah ditimbun harus dikembalikan karena merugikan petani,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, mengaku pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam proses yang menyebabkan hilangnya saluran irigasi yang selama ini menjadi sumber pengairan lahan pertanian warga.

Menurutnya, sungai tersebut merupakan aset desa sekaligus aset pemerintah daerah yang diduga telah ditimbun tanpa izin.

“Kami menginformasikan bahwa ada aliran sungai yang merupakan aset desa dan juga milik Pemkab yang diuruk oleh pihak perusahaan. Kami menduga kuat pengurukan dilakukan tanpa izin,” ujar Maskur.

Pemdes Waruwetan, kata dia, memiliki peta resmi desa yang menunjukkan keberadaan sungai tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah desa, saluran irigasi tersier yang ditimbun memiliki panjang sekitar dua kilometer dengan lebar kurang lebih dua meter.

Maskur juga menyayangkan tindakan perusahaan yang disebut tidak pernah meminta persetujuan maupun berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum melakukan pengurukan.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan alasan pengurukan sungai itu, tetapi sampai sekarang pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud,” katanya.

Persoalan tersebut bahkan sempat dibawa ke tingkat yang lebih tinggi melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam proses itu disebut telah ada kesepakatan agar perusahaan memulihkan kembali fungsi sungai yang ditimbun.

Namun hingga kini, menurut Maskur, pemulihan baru dilakukan sebagian kecil dan sebagian besar saluran masih tertutup tanah.

“Baru sebagian yang dikembalikan. Sisanya masih teruruk dan pihak perusahaan juga tidak lagi memberikan kepastian maupun komunikasi terkait penyelesaiannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prioritas utama warga saat ini adalah mengembalikan fungsi irigasi secara penuh demi keberlangsungan pertanian, bukan membahas persoalan kompensasi.

“Terkait ganti rugi atau hal lainnya, itu harus dimusyawarahkan bersama warga. Yang terpenting saat ini adalah fungsi sungai kembali seperti semula,” katanya.

Ketua Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL), Hidayat, menilai hilangnya saluran irigasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap sektor pertanian, lingkungan, dan ketahanan pangan.

Menurutnya, berkurangnya pasokan air untuk lahan pertanian dapat menurunkan produksi beras secara permanen di Lamongan yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan Jawa Timur.

“Ini berpotensi memicu defisit pasokan beras, meningkatkan ketergantungan impor, memengaruhi stabilitas harga pangan, hingga berdampak pada kesejahteraan petani,” ujar Hidayat.

Selain itu, ia menilai kerusakan jaringan irigasi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

AJPL juga mengingatkan adanya dampak ekologis yang dapat muncul, mulai dari berkurangnya cadangan air tanah, menurunnya kesuburan lahan, hilangnya habitat satwa, hingga meningkatnya risiko banjir akibat terganggunya sistem aliran air.

Merespons kondisi tersebut, AJPL mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menegakkan aturan secara tegas dan memastikan tidak ada kebijakan yang mengorbankan lahan pertanian produktif.

Selain itu, DPRD Lamongan diminta mengevaluasi kinerja instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas yang menangani tata ruang, khususnya terkait proses perizinan pembebasan lahan dan pengurukan yang diduga bertentangan dengan RTRW.

AJPL juga meminta PT Nusantara Timber Pratama menghentikan seluruh aktivitas yang dinilai bermasalah, mengeruk kembali material yang menutup saluran irigasi, mengembalikan fungsi sungai secara normal, serta melakukan pemulihan lingkungan untuk mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Lamongan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.