TIMES LAMONGAN, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi memangkas masa berlaku visa umrah dari semula tiga bulan menjadi satu bulan. Kebijakan baru yang diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah itu akan mulai berlaku pekan depan, sebagaimana dilaporkan oleh Al Arabiya.
Dalam aturan baru ini, visa umrah akan dibatalkan secara otomatis apabila jemaah tidak memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan visa. Namun, masa tinggal jemaah tetap tiga bulan sejak kedatangan, sehingga mereka masih memiliki waktu yang sama untuk melaksanakan ibadah dan berziarah di Tanah Suci.
Menurut Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, kebijakan pemangkasan masa berlaku visa ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan jemaah setelah berakhirnya musim panas dan menurunnya suhu di kawasan Mekkah dan Madinah.
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah kepadatan dan memperlancar kedatangan jemaah umrah,” ujar Bajaeifer kepada Al Arabiya.
Bajaeifer juga menambahkan, dalam laporan Economic Times, bahwa pembatasan ini akan membantu otoritas mengelola arus kedatangan jemaah internasional yang meningkat signifikan menjelang musim dingin—periode yang kerap menjadi puncak aktivitas umrah setiap tahunnya.
Data dari Saudi Gazette menunjukkan bahwa sejak musim umrah dibuka pada awal Juni 2025, pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa umrah untuk jemaah internasional. Angka ini mencetak rekor baru hanya dalam kurun waktu lima bulan, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah hingga akhir tahun.
Selain perubahan masa berlaku visa, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa seluruh jenis visa kini dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah. Artinya, bukan hanya pemegang visa umrah reguler, tetapi juga pemegang visa pribadi, kunjungan keluarga, turis elektronik, transit, hingga visa kerja dapat menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Kebijakan ini sejalan dengan Visi 2030 Arab Saudi, yang menekankan transformasi sektor pariwisata dan layanan keagamaan agar lebih inklusif, efisien, dan mudah diakses oleh umat Muslim dari seluruh dunia.
Pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan platform digital Nusuk Umrah, aplikasi resmi yang memungkinkan calon jemaah untuk memesan paket perjalanan dan akomodasi, mengajukan izin umrah secara elektronik, memilih jadwal ibadah sesuai preferensi pribadi, dan mengakses berbagai layanan penunjang dengan lebih cepat dan aman.
Inovasi digital ini menjadi bagian penting dari reformasi layanan haji dan umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah, yang kini menitikberatkan pada pengalaman pengguna (user experience). Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menghadirkan layanan ibadah yang lebih modern, ramah, dan bebas antrean panjang, tanpa mengurangi nilai spiritual perjalanan umrah itu sendiri.
Langkah-langkah reformasi seperti ini memperlihatkan bagaimana Arab Saudi terus memperkuat posisinya sebagai pusat ibadah dunia, sekaligus model transformasi digital keagamaan global yang mengedepankan efisiensi dan kenyamanan jemaah.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, calon jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, diimbau untuk lebih memperhatikan masa berlaku visa umrah sebelum melakukan keberangkatan. Persiapan dokumen dan keberangkatan yang lebih disiplin diharapkan dapat meminimalkan risiko pembatalan otomatis akibat keterlambatan perjalanan.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Arab Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 30 Hari, Berlaku Mulai Pekan Depan
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |