https://lamongan.times.co.id/
Berita

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Jurnalis Lamongan Nikmati Perlindungan Sosial di Tengah Risiko Profesi Tinggi

Rabu, 03 September 2025 - 19:05
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Jurnalis Lamongan Nikmati Perlindungan Sosial di Tengah Risiko Profesi Tinggi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadlilah Utami saat menyampaikan program UCJ dalam kegiatan media gathering di Resto Dapur Lamongan, Rabu (3/10/2025). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indoensia)

TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Tidak banyak yang menyadari, profesi jurnalis ternyata menyimpan risiko kerja yang cukup tinggi. Mulai dari liputan di lapangan, perjalanan antar lokasi, hingga berhadapan dengan situasi darurat yang bisa datang tiba-tiba. 

Menyadari hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro mengajak awak media di Lamongan untuk ikut menikmati perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini dikemas dalam Media Gathering 2025 mengambil tema "Bersinergi Membangun UCJ di Lamongan" di Resto Dapur Lamongan, Rabu (3/9/2025). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadlilah Utami, menyampaikan hal itu dalam kegiatan media gathering di Lamongan. Menurut Fadillah, acara ini merupakan rangkaian ketiga setelah sebelumnya digelar di Bojonegoro dan Tuban.

“Di Lamongan ini baru pertama kali kita adakan. Kami ingin mengenalkan lebih dekat program BPJS Ketenagakerjaan kepada teman-teman media. Perlu digarisbawahi, BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda dengan BPJS Kesehatan. Kalau dulu mungkin lebih dikenal dengan nama Astek atau Jamsostek,” kata Fadillah

Fadlilah menegaskan, skema Universal Coverage Jamsostek (UCJ) memang menyasar semua pekerja, termasuk pekerja informal hingga jurnalis. Namun, capaian di Lamongan saat ini masih 22,67 persen dari target 32,77 persen. Artinya, masih ada selisih 10,10 persen yang perlu dikejar.

“Kalau kita bicara risiko, jurnalis ini termasuk profesi yang berisiko tinggi. Hampir semua pekerjaannya dilakukan di luar kantor. Kalau misalnya terjadi kecelakaan di jalan atau saat peliputan, siapa yang akan menanggung jika tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan?” tuturnya. 

Sebagai contoh nyata, Fadlilah menyinggung kasus Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia saat terjadi insiden aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Afan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat keluarganya berhak menerima santunan sebesar Rp70 juta karena masuk kategori kecelakaan kerja.

“Kalau Afan itu sudah punya anak, maka anaknya otomatis mendapat biaya pendidikan hingga perguruan tinggi. Ini bentuk nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

media-gathering-2.jpg

Fadlilah pun berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan turut memberikan perhatian terhadap jurnalis, khususnya yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan medianya.

Hingga periode Januari–Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 245 kasus klaim dengan total nilai Rp59,9 miliar. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta beasiswa pendidikan.

“Angka ini menunjukkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar nyata dan bermanfaat. Kami ingin teman-teman media juga bisa merasakan manfaatnya,” tutur Fadillah. 

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Lamongan, Deddy Dian Ali, mengakui bahwa jurnalis kerap berada di garis depan saat peristiwa besar terjadi, termasuk demonstrasi. Demi mendapatkan angle berita terbaik, tak jarang awak media melupakan aspek keselamatan.

“Momen ini pas untuk mengingatkan. Terutama bagi teman-teman awak media yang belum tercover oleh perusahaan medianya dalam hal ketenagakerjaan,” ujar Deddy.

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa kewenangan anggaran bukan berada di tangan dirinya, melainkan ada pada pimpinan. "Saya hanya bisa meneruskan aspirasi para awak media, terkait perlindungan ketenagakerjaan," katanya. 

Sedangkan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga, menyoroti masih banyaknya jurnalis yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak semua perusahaan media mendaftarkan pekerjanya.

“Kalau BPJS Kesehatan mungkin sebagian besar sudah ikut. Tapi BPJS Ketenagakerjaan belum tentu. Karena itu, awak media bisa ikut program Bukan Penerima Upah (BPU) secara mandiri,” ucap Jody.

Melalui program BPU, awak media tetap bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh. Manfaatnya antara lain:

•Perlindungan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan kerja.
•Santunan sementara jika tidak mampu bekerja.
•Santunan kematian hingga 48 kali upah.
•Santunan cacat maksimal 56 kali upah.
•Beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp174 juta apabila peserta meninggal dunia.
•Program Return to Work agar pekerja yang mengalami kecelakaan bisa kembali beraktivitas.

Jody menegaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk ikhtiar untuk memberikan rasa aman bagi pekerja, termasuk awak media yang setiap hari menghadapi risiko di lapangan. "Saya yakin, teman-teman pasti menghadapi risiko yang tak terduga saat di lapangan, seperti yang dialami oleh Afan Kurniawan beberapa waktu yang lalu," tutur Jody, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lamongan just now

Welcome to TIMES Lamongan

TIMES Lamongan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.