Operasi Gabungan di 4 Kecamatan, Satpol PP Lamongan Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Lamongan bersama tim gabungan dan Bea Cukai Gresik menyita 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi di empat kecamatan.
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lamongan bersama tim gabungan kembali menggencarkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta menjaga potensi penerimaan negara.
Dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan pada Rabu (26/8/2026), tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Setda Lamongan berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi, menyatakan bahwa operasi gabungan ini digelar untuk menyisir wilayah yang disinyalir menjadi jalur peredaran rokok tak berizin.
"Operasi ini kami lakukan di empat titik, yakni Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan total 6.776 batang rokok ilegal," ujar Ahmad Edwyn Anedi.
Ia merinci, temuan barang bukti didapatkan dari Kecamatan Sukodadi sebanyak 2.652 batang, Kedungpring 3.700 batang, dan Kalitengah 424 batang. Sementara untuk wilayah Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Edwyn menjelaskan, barang bukti yang disita memuat berbagai modus pelanggaran ketentuan undang-undang cukai.
"Rokok yang kami amankan diketahui melanggar berbagai aturan, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti tersebut langsung diserahkan dan diamankan oleh Bea Cukai Gresik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Edwyn menekankan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, terutama para pelaku usaha tertib hukum yang telah memenuhi kewajiban cukainya.
"Pemberantasan rokok ilegal ini sangat penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari produk tak terstandar, serta mencegah kerugian pada penerimaan negara. Langkah ini juga bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)," katanya.
Ke depan, Pemkab Lamongan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi pengawasan di lapangan bersama aparat penegak hukum dan masyarakat guna mewujudkan perdagangan yang tertib di wilayah Kabupaten Lamongan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

