UMK Lamongan 2026 Disepakati Rp 3,1 Juta
TIMES Lamongan/Kepala Disnaker Lamongan Mokhammad Zamroni (kanan), tengah Ketua Serikat Pekerja Lamongan Iswahyudi dan Ketua Apindo Lamongan Sarjono, Kamis (12/2/2026). (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

UMK Lamongan 2026 Disepakati Rp 3,1 Juta

UMK Lamongan 2206 dipatok berada di kisaran Rp 3.189.000 hingga Rp 3.196.000.

TIMES Lamongan,Kamis 12 Februari 2026, 15:51 WIB
2.1K
M
Moch Nuril Huda

LamonganDewan Pengupahan Kabupaten Lamongan resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Angka yang dipatok berada di kisaran Rp 3.189.000 hingga Rp 3.196.000, sebuah keputusan yang dinilai sebagai "titik tengah" demi kesejahteraan buruh dan stabilitas bisnis.

​Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lamongan, Sarjono, menegaskan komitmen pengusaha untuk taat pada aturan ini. Baginya, membayar upah sesuai standar bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusi.

​"Kami dari Apindo tidak keberatan. Ini sudah ketentuan undang-undang. Kami justru tidak setuju jika ada perusahaan yang membandel. Pengusaha wajib patuh, termasuk pada hak normatif seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," ujar Sarjono, Kamis (12/2/2026).

Dorong Struktur Skala Upah untuk Pekerja Senior

​Meski kenaikan UMK tahun ini tercatat di angka 0,7 persen, Sarjono mendorong perusahaan di Lamongan tetap menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Hal ini bertujuan agar ada keadilan bagi pekerja senior atau mereka yang memiliki keahlian khusus (multi-skill).

​"Penting ada pembedaan upah antara pekerja baru dengan yang sudah senior. Jadi, produktivitas tetap dihargai," katanya. 

Serikat Pekerja: Angka yang Luar Biasa dan Netral

​Sambutan positif juga datang dari pihak buruh. Ketua Serikat Pekerja Lamongan, Iswahyudi, menilai proses penetapan UMK tahun ini berjalan sangat transparan dan melibatkan semua unsur secara adil.

​"Prosesnya sudah benar. Angka ini untuk wilayah Lamongan sudah sangat luar biasa dan merupakan hitungan yang paling netral. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak," tuturnya. 

​Iswahyudi juga mengingatkan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tiap perusahaan. PKB dianggap sebagai "payung hukum" agar transparansi, mulai dari selip gaji hingga tunjangan, tetap terjaga di level bipartit.

Disnaker Pasang Mata: Jangan Ada yang Melanggar!

​Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak ingin keputusan ini hanya sekadar di atas kertas. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mokhammad Zamroni, menegaskan pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan monitoring secara ketat.

​"Kita akan lakukan monitoring dan evaluasi. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi target UMK, kita akan bedah kendalanya di mana. Harapannya, sinergitas tetap terjaga agar iklim investasi di Lamongan tetap kondusif," ucap Zamroni.

​Hingga saat ini, kondisi hubungan industrial di "Kota Soto" ini terpantau stabil tanpa gejolak. Komunikasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terjalin harmonis demi kemajuan ekonomi daerah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Lamongan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.