DPRD dan Pemkab Lamongan Usulkan Delapan Raperda 2026 untuk Perkuat Layanan Publik
A.Fathoni Jubir Anggota Bapemperda saat menyampaikan nota penjelasan 4 Raperda Inisiatif DPRD di Ruang Paripurna, Kamis (10/9/2026). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

DPRD dan Pemkab Lamongan Usulkan Delapan Raperda 2026 untuk Perkuat Layanan Publik

DPRD dan Pemkab Lamongan usulkan delapan Raperda pada 2026 untuk memperkuat perlindungan masyarakat, sektor pertanian, BUMD, dan infrastruktur penerangan jalan.

TIMES Lamongan,Kamis 10 September 2026, 17:38 WIB
258
M
Moch Nuril Huda

LAMONGANDPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamongan mengusulkan total delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 2026 untuk memperkuat perlindungan masyarakat, pelayanan dasar, tata kelola BUMD, serta penyediaan infrastruktur daerah. Empat Raperda merupakan inisiatif DPRD yang mencakup pendidikan karakter, perlindungan peternak, tata niaga tembakau, dan pembudidaya ikan, sedangkan empat lainnya diusulkan Pemkab Lamongan terkait penyertaan modal BUMD, Perumda Air Minum, serta kerja sama penyediaan alat penerangan jalan.

Empat Raperda inisiatif DPRD Lamongan tersebut disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan, A. Fathoni, dalam rapat paripurna, Kamis (10/9/2026). Keempat rancangan itu telah melalui pembahasan, rapat dengar pendapat umum, serta mengakomodasi masukan perangkat daerah terkait, dan dinilai memenuhi persyaratan formil maupun materiil untuk dibahas lebih lanjut.

"Pembahasan dilakukan agar substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan," kata Fathoni.

Dorongan Regulasi Perlindungan Masyarakat dan Sektor Pertanian

Empat Raperda inisiatif meliputi Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Antikorupsi; Perlindungan Peternak; Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani; serta Pembudidaya Ikan. Raperda pendidikan diarahkan untuk mengintegrasikan pendidikan karakter, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, pendidikan antikorupsi, dan nilai Guyub Rukun dalam kebijakan daerah.

Perhatian juga diarahkan pada sektor tembakau di mana luas tanam Lamongan meningkat dari 8.337 hektare pada 2023 menjadi 9.473 hektare pada 2024. Peningkatan tersebut belum otomatis mendongkrak kesejahteraan petani akibat terbatasnya posisi tawar dalam rantai perdagangan. Raperda ini diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil dan transparan bagi petani.

Sementara itu, untuk menjawab tantangan sektor perikanan budidaya, Raperda Pembudidaya Ikan disiapkan guna mengatasi keterbatasan teknologi, sarana produksi, fluktuasi harga, pembiayaan, hingga risiko penyakit ikan dan perubahan lingkungan.

Usulan Empat Raperda Pemkab Lamongan

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan empat Raperda usulan pemerintah daerah meliputi Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda), Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan.

Untuk BPR Bank Daerah Lamongan, pengalihan aset tanah dan bangunan senilai Rp17,16 miliar di Jalan Panglima Sudirman diusulkan untuk memperkuat modal disetor menjadi sekitar Rp46,16 miliar. Langkah ini diproyeksikan mendongkrak rasio kecukupan modal (CAR) dari 19,33 persen menjadi 30,77 persen guna memperluas kapasitas pembiayaan UMKM.

Pada Perumda Air Minum, penyertaan modal aset senilai Rp19,66 miliar disiapkan untuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik guna memperluas cakupan layanan yang saat ini baru mencapai 6,54 persen dari total penduduk. Pemkab juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 guna menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Agenda Infrastruktur Penerangan Jalan

Raperda keempat Pemkab Lamongan berkaitan dengan kerja sama penyediaan alat penerangan jalan. Dari kebutuhan ideal sekitar 14.450 titik lampu, terdapat kesenjangan sekitar 10.175 titik, sementara sekitar 577,24 kilometer ruas jalan berstatus dark spot.

Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU) diharapkan mempercepat penyediaan penerangan jalan tanpa membebani APBD di muka, sekaligus diproyeksikan memberikan penghematan biaya listrik sekitar Rp2,7 miliar hingga Rp9,8 miliar per tahun melalui modernisasi lampu berbasis teknologi LED.

Delapan Raperda tersebut selanjutnya memasuki proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, dengan ruang partisipasi publik yang terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Lamongan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.