Sikapi Alih Fungsi Lahan di Waruwetan, DPRD Lamongan Gelar Audiensi Bersama AJPL
DPRD Lamongan menggelar audiensi bersama AJPL menyikapi alih fungsi lahan pertanian dan penutupan saluran irigasi oleh PT NTP di Desa Waruwetan.
LAMONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dan audiensi bersama Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) di Ruang Kerja Ketua DPRD Lamongan, Senin (24/8/2026). Pertemuan ini difasilitasi untuk mengurai polemik alih fungsi lahan pertanian serta penutupan saluran irigasi oleh PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Audiensi yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Lamongan bersama Komisi A dan Komisi C tersebut mempertemukan jajaran legislatif dengan elemen masyarakat yang tergabung dalam AJPL. Aliansi ini terdiri dari General Social Institution (Gesit), PMII Unisla, Kelompok Tani (Poktan) Waruwetan, HIPPA Waruwetan, serta perwakilan Pemerintah Desa Waruwetan.
Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, menjelaskan fokus penanganan saat ini adalah memfasilitasi penyelesaian secara tertib dan kondusif. Permasalahan bermula dari rencana pengurukan lahan industri seluas 30 hektare oleh PT NTP, dengan 18 hektare di antaranya telah dibebaskan.
Freddy mengungkapkan, pihak legislatif terus berupaya menjembatani komunikasi agar tercapai kesepakatan damai. Mengenai dinamika di lapangan—termasuk perbedaan persepsi terkait dana Rp750 juta dari PT NTP yang disinyalir warga sebagai bentuk gratifikasi sementara pihak kades mengonfirmasinya sebagai dana resmi, serta isu dugaan intimidasi—DPRD siap menindaklanjutinya secara transparan.
"Hasil investigasi di lapangan kita selalu upayakan hasil damai. Jika memang ini diperlukan dibentuknya Pansus (Panitia Khusus), kita akan fasilitasi," ujar Freddy di hadapan peserta audiensi.
Ia memaparkan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak industri telah mengantongi izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pernah melakukan musyawarah bersama warga. "Oleh karena itu, kami fokus mengawal poin-poin kesepakatan damai," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, yang bertindak sebagai moderator menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal aspirasi warga. Sesuai tata tertib, Komisi A membidangi evaluasi perizinan, sedangkan Komisi C bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengurukan. Pihak-pihak terkait perizinan juga dipastikan dipanggil dalam waktu dekat.
"Jika diperlukan bertindak sebagai Pansus, kami bersifat merekomendasikan dan mengordinasikan. Terkait saluran irigasi pertanian, bisa kita upayakan bersama untuk win-win solution," kata Husen.
Di sisi lain, Ketua AJPL, Hidayat, mendesak DPRD untuk bersikap tegas dan transparan, terutama terkait keabsahan dokumen perizinan PT NTP di lapangan. Ia mendorong DPRD Lamongan secepatnya membentuk Pansus jika jalur musyawarah tidak mampu mengurai permasalahan yang berdampak pada ketahanan pangan daerah tersebut.
"Rekomendasi saya kepada DPRD Lamongan harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat Desa Waruwetan secara menyeluruh melalui Kepala Desa sebagai representasi warga. Kalau tidak bisa menemukan hasil yang diharapkan masyarakat, ketentuannya DPRD Lamongan harus membuat Pansus secepatnya," ujar Hidayat.
Secara teknis, dampak alih fungsi lahan ini telah memicu terputusnya saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih 2.000 meter. Kondisi tersebut mengisolasi pasokan air untuk 57 hektare lahan sawah di tiga desa, yakni Desa Waruwetan (22 ha), Desa Plososetro (17 ha), dan Desa Karangtinggil (18 ha).
Sebagai langkah darurat, Pemerintah Desa Waruwetan bersama warga merencanakan pembangunan saluran pengalih (bypass) baru sepanjang 800 meter untuk mengalirkan air ke petak sawah terdampak, sekaligus mengatasi genangan air di jalan desa sepanjang 4.000 meter.
Kepala Desa Waruwetan, Maskur, menyambut baik jalur musyawarah demi menjaga stabilitas kawasan yang berdekatan dengan area produktif Rawa Setro. Namun, ia menekankan pentingnya payung hukum yang transparan dalam setiap kesepakatan industri.
"Prinsipnya saya setuju dengan kesepakatan damai dan MoU. Namun, pengawasan dan penanganan resmi harus berada di bawah kendali Pemerintah Desa atau lembaga resmi desa seperti BUMDes agar akuntabilitas serta kemanfaatan bagi seluruh masyarakat terjamin secara hukum," tutur Maskur.
DPRD Lamongan memastikan akan memanggil seluruh dinas terkait dan manajemen PT NTP dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan solusi berimbang yang menjaga iklim investasi tanpa mengorbankan sektor pertanian Lamongan sebagai salah satu lumbung pangan utama di Jawa Timur. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

