TIMES LAMONGAN, LAMONGAN – Ide kreatif ditelurkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur agar pelaksanaan akad nikah pada masa pandemi Covid-19 dapat berlangsung sesuai Protokol Kesehatan (Prokes), terutama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selama PPKM Darurat, prosesi akad nikah memang dilaksanakan dengan aturan yang lebih ketat. Jumlah orang yang hadir sangat terbatas, hanya sepasang pengantin, wali nikah dan dua orang saksi yang diperbolehkan mengikuti prosesi akad nikah.
Situasi tersebut membuat KUA Karangbinangun berinisiatif untuk menyediakan tempat khusus agar prosesi akad nikah benar-benar sesuai Prokes Covid-19.
"Kami menyediakan tempat di belakang kantor kami sebagai lokasi akad nikah," kata Kepala KUA Karangbinangun, MB Soleh, Sabtu (17/7/2021).
Bukan sekedar tempat akad nikah biasa. Bangunan gazebo tersebut juga dipermak agar lebih indah. Keberadaan bunga-bunga hias dan backdrop menjadikan suasana akad nikah tidak seperti di kantor KUA.
Soleh mengungkapkan, pihaknya sengaja membuat tempat khusus untuk akad nikah, agar terpisah dengan aktivitas lain di dalam kantor, sehingga tidak sampai terjadi kerumunan.
"Tempat terbuka ini bertujuan agar akad nikah tidak dilakukan di dalam ruangan yang rawan penyebaran virus saat pandemi Covid-19 dan diharapkan akad nikah di tempat terbuka ini sesuai PPKM Darurat," ujarnya.
Suasana semakin terasa nyaman, karena di sekeliling gazebo yang menjadi tempat akad nikah tersebut merupakan areal pertanian.
Soleh mengaku bahwa KUA Karangbinangun, Lamongan sengaja menyediakan tempat akad nikah yang tak kalah cantik dengan pelaminan, agar pasangan pengantin memiliki dokumentasi yang bagus, ketika melangsungkan akad nikah di KUA. "Gazebo ini juga bisa dimanfaatkan sebagai background foto-foto untuk mengabadikan momen bersejarah," ujarnya. (*)
Pewarta | : MFA Rohmatillah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |