Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq didampingi anggota saat menggelar rapat koordinasi bersama warga, RN, manajemen CV Jioen Fishery dan dinas terkait di Ruang Komisi C DPRD Lamongan, Senin (3/8/2026). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

Diduga Cemari Sungai, Komisi C DPRD Lamongan Tutup Sementara Lini Produksi Surimi CV Jioen Fishery

Komisi C DPRD Lamongan menghentikan sementara operasional produksi surimi CV Jioen Fishery di Sedayulawas akibat belum memiliki izin dan IPAL.

TIMES Lamongan,Senin 3 Agustus 2026, 19:04 WIB
200
M
Moch Nuril Huda

LAMONGANKomisi C DPRD Kabupaten Lamongan secara resmi menghentikan sementara aktivitas produksi surimi milik CV Jioen Fishery di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Senin (3/8/2026). Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama warga, Rukun Nelayan (RN), manajemen perusahaan, serta dinas terkait akibat aduan pembuangan limbah tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan ketiadaan izin usaha.

Rapat koordinasi di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada Jumat (31/7/2026). Pada rakor lanjutan ini, dewan mempertemukan pihak penuntut dan penanggung jawab secara langsung.

Hadir dalam forum tersebut pengurus Rukun Nelayan (RN) Sedayulawas, Karang Taruna, perwakilan warga, Pemerintah Desa Sedayulawas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, serta manajemen CV Jioen Fishery.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, menjelaskan bahwa forum tersebut berhasil melahirkan kesepakatan bersama. Penghentian operasional difokuskan pada unit usaha yang memicu persoalan lingkungan.

"Alhamdulillah hari ini kita pertemukan semua, mulai dari pemilik perusahaan, masyarakat pengadu, Ibu Kades, hingga dinas terkait dari DLH dan DPMPTSP. Intinya kita semua bersepakat untuk menghentikan aktivitas produksi suriminya karena belum memiliki izin," ujar Buwang usai rapat di Gedung DPRD Lamongan, Senin (3/8/2026).

Meski lini produksi pengolahan surimi dihentikan total, Komisi C memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjalankan bisnis pembekuan ikan (cold storage).

"Sedangkan untuk kegiatan cold storage tetap diperbolehkan untuk melakukan aktivitas," katanya.

Kewajiban IPAL dan Regulasi Lingkungan

Buwang menegaskan bahwa penyediaan fasilitas IPAL merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam undang-undang bagi industri pengolahan hasil laut. Tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai, potensi pencemaran berdampak langsung pada mata pencaharian warga pesisir.

"Secara mekanisme undang-undang lingkungan hidup sudah diatur bahwasanya perusahaan skala atau yang mengelola produksi sejenis surimi ini wajib ada IPAL-nya. Sehingga limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan yang dikeluhkan masyarakat nelayan," tuturnya.

Pihak DPRD Lamongan juga merekomendasikan DLH dan DPMPTSP untuk mendampingi serta mempermudah proses administrasi legalitas CV Jioen Fishery agar pemenuhan syarat perizinan berjalan akuntabel dan cepat.

"Kami merekomendasikan dari teman-teman dinas terkait untuk membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan administrasi tersebut. Kalau ada kekurangan, dinas mendampingi agar segera tuntas," kata Buwang.

Respons Rukun Nelayan dan Pengawasan Warga

Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan (RN) Sedayulawas, M Ali Fauzi, mengonfirmasi bahwa masyarakat nelayan menerima hasil keputusan yang dimediasi oleh dewan. Menurutnya, batasan yang disepakati sangat jelas dan berkeadilan bagi kelestarian lingkungan.

"Hasil rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD Lamongan menetapkan CV Jioen Fishery hanya diperbolehkan beroperasi pada kegiatan pembekuan ikan atau cold storage. Sedangkan kegiatan produksi surimi dilarang beroperasi selama izin usaha belum dilengkapi," tutur Ali Fauzi.

Mengenai operasional cold storage, Ali menjelaskan bahwa proses tersebut aman dari potensi limbah bahan berbahaya karena aktivitas pencucian ikan pada pembekuan tidak menghasilkan residu pekat sebagaimana pengolahan surimi.

"Kegiatan cold storage hanya pencucian ikan kemudian dibekukan, sehingga tidak ada limbah berbahaya yang dihasilkan. Selama ini cold storage di wilayah Kecamatan Brondong tidak menimbulkan masalah limbah," ucapnya.

Rakor tersebut juga menyepakati tenggat waktu maksimal delapan bulan bagi CV Jioen Fishery untuk merampungkan seluruh perizinan dan pembangunan IPAL. Namun, perusahaan diperbolehkan beroperasi kembali lebih cepat jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Meskipun menerima keputusan tersebut, warga dan nelayan Desa Sedayulawas berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat di lapangan selama masa transisi 1 hingga 8 bulan ke depan.

"Masyarakat menginginkan kalau nanti sudah beroperasi kembali, tidak ada lagi limbah yang mengalir ke sungai. Kami dari Rukun Nelayan dan warga akan terus mengawasi agar tidak ada kegiatan produksi surimi secara diam-diam," ujarnya.

Ali menambahkan, nelayan setempat juga meminta agar setelah IPAL selesai dibangun, hasil pengolahan limbah tidak dibuang ke bantaran sungai demi menjaga ekosistem perairan.

"Tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem serta pertumbuhan ikan di sekitar bantaran sungai Desa Sedayulawas," tutur Ali.

Tanggapan Manajemen dan Nasib 60 Pekerja

Menanggapi keputusan rakor, perwakilan CV Jioen Fishery, Beny Loqman Hakim, menyampaikan apresiasinya atas peran Komisi C DPRD Lamongan yang telah memfasilitasi dialog hingga tercipta jalan tengah (win-win solution).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi C DPRD Lamongan dan anggota yang sudah menjembatani untuk melakukan perbaikan dan win-win solution. Ini penting agar masalah tidak memberatkan salah satu pihak dan bisnis bisa tetap berjalan," ucap Beny.

Beny menjelaskan, penutupan lini produksi surimi memberikan dampak langsung pada keberlangsungan ekonomi pekerja lokal. Saat ini, terdapat sekitar 60 karyawan yang terpaksa dirumahkan.

"Berkaitan dengan masalah perut itu tidak bisa ditunda. Kita ingin saling memahami bahwa harus ada jalan tengah. Saat ini ada kurang lebih 60 orang karyawan yang dirumahkan, sehingga kami berharap perizinan bisa selesai secepatnya," katanya.

Terkait batas waktu delapan bulan yang diberikan, Beny menilai jangka waktu tersebut cukup panjang jika karyawan harus menunggu tanpa kepastian. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menyelesaikan dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pembangunan IPAL secepat mungkin.

"Kalau bisa mungkin 1 sampai 2 bulan selesai, karena ini berkaitan dengan penghidupan orang banyak. Jangan sampai menunggu batas maksimal 8 bulan. Kami beritikad baik untuk bergandeng tangan mencari solusi yang bermanfaat bagi banyak orang," ujar Beny.

Temuan Pelanggaran Komisi C DPRD Lamongan

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Mahfud Shodiq, menegaskan bahwa hasil evaluasi rapat koordinasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur teknis lingkungan oleh perusahaan sebelum memiliki kelengkapan izin resmi.

"Berdasarkan pelaksanaan rapat koordinasi ini, kami dapati hasil bahwa CV Jioen Fishery diwajibkan untuk segera mempertegas status kelengkapan izin usahanya. Pihak manajemen harus segera mengurus perizinan melalui sistem OSS khusus kegiatan pengolahan surimi, dengan kewajiban mutlak menyediakan IPAL," tutur Mahfud.

Mahfud menyebutkan, tim lapangan menemukan fakta bahwa CV Jioen Fishery terbukti membuang air limbah operasional langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan standar.

"Ditemukan permasalahan lingkungan di mana CV Jioen Fishery terbukti melakukan pembuangan air limbah operasional secara langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan standar IPAL. Pengolahan surimi baru dapat ditinjau kembali setelah fasilitas IPAL tersedia dan berizin resmi," ujar Mahfud. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Lamongan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.